"Kami apresiasi hukum di Indonesia mulai dari PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi) sampai MA ini," ujar Elfie saat ditemui di RM Bale Kambang, Jalan Bungur, Rabu (12/11/2014).
Ia menyatakan hukuman yang diperberat di tingkat MA membuktikan bahwa adiknya itu meninggal bukan karena kecelakaan atau penjambretan namun karena pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elfie menyatakan tak ada dendam keluarga besar pada Wawan atau Ade.
"Sejak awal kami sudah memberi pengampunan," katanya.
Putusan tersebut menurutnya bukan urusan puas atau tidak puas, namun soal bagaimana kebenaran sudah terungkap.
"Bukan soal puas tidak puas. Tapi sesuai hukum yang ada tidak," tutur Elfie didampingi suaminya.
(tya/ern)