Saat berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Syahrul menunjukkan raut wajah kesal seakan menolak diwawancarai dan diambil gambarnya oleh pewarta. "Seneng kamu? Jangan foto-foto," kata Syahrul dengan muka masam berusaha menghindar dari pewarta, Rabu (12/11/2014).
Tidak ada pernyataan Syahrul soal hukuman yang diputus majelis hakim dengan ketua Sinung Hermawan. Dia terus berjalan ke ruang tunggu terdakwa meski terus dibuntuti pewarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat dakwaan korupsi yang terbukti yakni Syahrul menerima duit fee transaksi dari Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Ikatan Pedagang Berjangka Indonesia. Duit fee transaksi yang diterima Rp 1,675 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Syahrul juga terbukti menerima duit Rp 1,5 miliar sebagai imbalan atas jasa Syahrul memdiasi Maruli Simanjuntak yang bersengketa dengan perusahaan investasi emas CV Gold Asset.
Selain itu, Syahrul terbukti menerima duit Rp 7 miliar dari PT Indokliring Internasional, lembaga kliring yang didirikan PT Bursa Berjangka Jakarta. Duit ini diterima terkait pengurusan izin operasional PT Indokliring yang jadi kewenangan Bappebti.
Majelis hakim juga menyatakan Syahrul terbukti menyuap sejumlah pejabat di Pemkab Bogor dengan uang Rp 2,5 miliar. Duit diberikan Syahrul untuk mempermudah pengurusan permohonan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari Bogor yang diajukan PT Garindo Perkasa.
Majelis hakim menyatakan Syahrul terbukti melakukan pidana pencucian uang dengan menempatkan uang di rekening Herlina Triana Diehl dan Manuela Clara Diehl, membelanjakan dan menukarkan mata uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Syahrul membayarkan pembelian Toyota Vellfire, Kijang Innova, membeli sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bintaro Jaya, Tangsel, pembayaran unit di Apartemen Senopati, pembayaran cicilan Toyota Hilux, dan pembayaran polis asuransi beserta investasi termasuk pembelian perhiasan.
(fdn/aan)