KIH Hanya Akan Setorkan Nama Anggota ke Baleg dan Banggar DPR

Deal Damai KIH-KMP

KIH Hanya Akan Setorkan Nama Anggota ke Baleg dan Banggar DPR

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 12:08 WIB
Jakarta - KIH meminta agar UU MD3 direvisi terlebih dahulu baru sepakat berdamai dengan KMP. KIH juga hanya akan menyetorkan nama anggotanya ke Badan Legislasi dan Badan Anggaran, tidak ke semua alat kelengkapan dewan.

"Baleg dulu, dan karena juga ada kepentingan untuk Banggar, jadi kemungkinan dua ini kita selesaikan," kata politikus PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (12/11/2014).

Pramono menuturkan bahwa jumlah 21 pimpinan AKD untuk KIH telah disepakati. Agar jumlah 21 itu bisa terpenuhi, UU MD3 perlu direvisi lewat Badan Legislasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pengisian yang 21 sudah disepakati yaitu melalui badan legislasi kemudian merevisi UU MD3 dan Tatib," ujar juru lobi KIH ini.

Setelah Baleg terbentuk dengan anggota dari KIH, UU MD3 dan tatib dapat direvisi. Dengan peraturan yang direvisi, KIH baru akan menyetorkan nama-nama di AKD lainnya.

"Kalau MD3 nya terbentuk yang baru revisi, tatibnya juga baru, kedua belah pihak mengusulkan nama dan akan terbentuk di seluruh AKD, saya yakin cara ini akan lebih baik," ucap Pramono.

"Baleg perlu dibentuk, karena ini menjadi pintu masuk untuk penyelesaian," sambungnya.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads