"Baleg dulu, dan karena juga ada kepentingan untuk Banggar, jadi kemungkinan dua ini kita selesaikan," kata politikus PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (12/11/2014).
Pramono menuturkan bahwa jumlah 21 pimpinan AKD untuk KIH telah disepakati. Agar jumlah 21 itu bisa terpenuhi, UU MD3 perlu direvisi lewat Badan Legislasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Baleg terbentuk dengan anggota dari KIH, UU MD3 dan tatib dapat direvisi. Dengan peraturan yang direvisi, KIH baru akan menyetorkan nama-nama di AKD lainnya.
"Kalau MD3 nya terbentuk yang baru revisi, tatibnya juga baru, kedua belah pihak mengusulkan nama dan akan terbentuk di seluruh AKD, saya yakin cara ini akan lebih baik," ucap Pramono.
"Baleg perlu dibentuk, karena ini menjadi pintu masuk untuk penyelesaian," sambungnya.
(imk/trq)