Sekitar 30 orang petugas Satpol PP gabungan dari Pemkot Jakarta Timur dan Pusat mendatangi pemukiman warga, Rabu (12/11/2014) pukul 10.45 WIB. Mereka membawa surat perintah pengosongan lahan dan bangunan.
Kedatangan mereka langsung disambut ratusan warga yang marah. Para warga yang kebanyakan ibu-ibu ini membawa panci dan alat dapur lainnya. Mereka marah-marah sambil berteriak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kondisi yang tidak kondusif, akhirnya para petugas Satpol PP kembali mundur dari lokasi. Salah satu perwakilan warga bernama H. Siduk kemudian menemui petugas.
"Kami marah sama petugas karena bangunan yang ada belum dibayar oleh Pemda DKI, padahal kami dan PT Pulomas sepakat ada ganti rugi, tapi kok tiba-tiba ada SP III saja tanpa ada ganti rugi," ucap H Siduk. PT Pulomas adalah perusahaan yang mendapat tugas dari Pemprov DKI untuk membangun waduk Ria Rio. Sebagian lahan di sekitar waduk menjadi sengketa kerena masalah pembebasan lahan.
Usai bertemu H. Siduk, para petugas Satpol PP akhirnya pergi. Sementara warga masih berjaga-jaga dan memblokir jalan di sekitar rumah mereka dengan bambu.
Kawasan hunian di tanah negara itu dikosongkan sebagai upaya untuk memperluas waduk dan lahan hijau untuk mengatasi masalah banjir di Ibukota. Hal ini juga sesuai dengan SK Gubernur DKI No 68/2014 yang menyatakan seluruh aliran sungai harus bersih dari bangunan.
(slm/nrl)