Hal ini menjadi pembicaraan dalam dialog publik 'Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum' yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Rabu (12/11).
Wakil Ketua DTKJ, Gemilang Tarigan mengatakan kebijakan penerapan penghapusan armada tua diperlukan untuk membuat arus kendaraan lebih efisien dan mengurangi kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan mengacu Perda Nomor 5 tahun 2014 terkait transportasi bahwa ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan. Rinciannya dalam Perda tersebut adalah masa pakai usia kendaraan umum 10 tahun untuk bus besar, sedang, dan kecil. Sementara, angkutan taksi diatur dengan usia maksimal 7 tahun.
"Dari data Dinas Perhubungan DKI, ada 65 persen jumlah kendaraan angkutan umum penumpang dan barang di Jakarta, sudah di atas 10 tahun dan harus diremajakan," katanya.
Namun, diakuinya masalah peremajaan ini cukup sulit. Pasalnya, 65 persen jumlah kendaraan yang usianya di atas 10 tahun itu berjumlah 63.913 dari total jumlah 98.529 unit dengan jenis kendaraan dari bus besar, bus kecil, taksi, bajaj, hingga bus AKAP.
"63.913 yang harus diremajakan estimasinya ini perlu Rp 29,38 triliun atau hampir Rp 30 triliun. Ini angka yang besar hampir setengah dari APBD DKI," sebutnya.
Adapun Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta, Emanuel K menambahkan peremajaan kendaraan bermotor umum ini demi tujuan untuk menjamin ketersediaan angkutan yang layak dan ramah lingkungan. Tapi, karena angkutan yang perlu peremajaan jumlahnya ribuan masih menjadi kendala.
Meski demikian, pihak Pemprov sebagai regulator bersama pengusaha angkutan selaku operator terus mengupayakan kebijakan peremajaan ini. Seperti upaya peremajaan bajaj, bus besar, dan bus kecil.
"Ini terus kami lakukan untuk semata-mata bisa meningkatkan pelayanan umum. Kalau tidak, kondisi kendaraan dan jalan di Jakarta semakin terpuruk. Ini sudah merembet di kota-kota lain di Indonesia. Jakarta harus bisa menjadi pionir untuk mengatasi kemacetan," katanya.
(hat/nwk)