Sebulan Bebas, Pria Asal Jateng Kembali Dibekuk Edarkan Upal

Sebulan Bebas, Pria Asal Jateng Kembali Dibekuk Edarkan Upal

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 16:41 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Lama mendekam di penjara, tak membuat pria asal Jawa Tengah ini jera. Ismail (34), kembali dibekuk aparat kepolisian di Situbondo, Senin (10/11/2014). Pria warga Desa Kerasak Kecamatan Pecangan Kabupaten Jepara, itu terbukti mengulangi perbuatannya mengedarkan uang palsu (upal).

Ismail dibekuk Unit Resmob Polres Situbondo di rumah seorang warga di Kecamatan Asembagus, saat mengedarkan upal. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 30 juta. Polisi sempat menggeledah tempat kos pelaku, di Jalan Diponegoro belakang kantor BCA Situbondo.

"Betul, baru saja ditangkap. Sekarang anggota masih mengembangkan," kata Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo.

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, Ismail dicurigai polisi sebagai pengedar upal lintas propinsi. Sebelumnya, pria ini pernah dibekuk aparat kepolisian Situbondo dalam kasus sama, dan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan. Bahkan, baru sekitar sebulanan ini Ismail menghirup udara bebas.

"Setelah dari penjara, saya pulang ke penjara. Baru sepuluh harian ini saya di Situbondo," papar Ismail.

Keberadaan Ismail di Situbondo kembali terendus polisi. Curiga masih mengedarkan upal, Unit Resmob pun terus memantau pergerakan Ismail. Benar saja, pria ini tertangkap basah saat hendak mengedarkan upal di Kecamatan Asembagus.

Konon, upal yang diedarkan Ismail itu 'seharga' empat banding satu. Artinya, Rp 100 ribu uang asli untuk setiap pembelian Rp 400 ribu upal.Ismail mengaku mendapatkan puluhan juga upal itu dari seseorang di Surabaya. Ismail mengaku menemui pria itu di Terminal Purabaya Bungurasih Surabaya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.