"Kejadian ini dilaporkan ke kami pukul 10.00 WIB," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Taufik Yulianto kepada wartawan di lokasi, Senin (10/11/2014).
Taufik mengatakan, ruko yang terdaftar atas nama PT Mesin Kasir Online itu
menjual mesin kasir. Ruko itu menempati dua banggunan di blok C yakni nomor 18 dan 19. Ruko nomor 18 terdiri dari empat lantai dan ruko nomro 19 terdiri dari tiga lantai.
"Ruangan yang dijarah adalah nomor 18 di lantai 4, kondisinya berantakan" lanjut Taufik.
Taufik membenarkan ada uang tunai yang ikut dijarah, namun Taufik enggan menyebutkan berapa jumlahnya dengan alasan pemiliknya belum mengetahui. Namun dari informasi yang dihimpun, uang tunai yang dijarah pelaku berjumlah Rp 300 juta.
Taufik menambahkan, setelah dilakukan olah TKP, ternyata tidak ditemukan
kerusakan pada ruangan tersebut. Pintu harmonika pun tidak ada yang rusak. Untuk dugaan keterlibatan orang dalam, Taufik mengaku akan menyelidiknya dulu.
"Kami lakukan penyelidikan dulu," tandas Taufik.
(iwd/fat)