Penyegelan Ruko Semut Indah oleh PT KAI Belum Terbukti

Penyegelan Ruko Semut Indah oleh PT KAI Belum Terbukti

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 11:03 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - PT KAI Daops 8 memberi batas waktu tanggal 7-9 November 2014 bagi para penyewa ruko Semut Indah yang tak memperpanjang kontrak untuk mengosongkan rukonya. Lewat dari tanggal itu, ruko akan disegel dan digembok.

Namun dari pengamatan detikcom, Senin (10/11/2014), aksi penyegelan dan penggembokan belum terlihat di areal Ruko Semut Indah. Aktivitas para pekerja masih berjalan tetap seperti biasanya. Tak terlihat juga para polsuska yang biasanya melakukan penjagaan. Situasi terlihat normal seperti hari-hari biasa.

Beberapa hari lalu, Paguyuban Pedagang Semut Indah (PPSI) mengaku akan melawan upaya penyegelan dan penggembokan bila hal itu dilakukan. PPSI menganggap bahwa apa yang dilakukan PT KAI Daops 8 telah berlangsung secara sepihak. Tambahan lagi, PT KAI Daops 8 dianggap telah melanggar keputusan pengadilan yang telah memenangkan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL).

"Kami sebenarnya bingung, PT SSLL yang memenangkan pengadilan tapi kami disuruh bayar sewa ke PT KAI," ujar Ketua PPSI, Fitradjaja Purnama beberapa hari lalu.

Lagipula, kata Fitra, para penyewa ruko masih mempunyai 2 bulan masa sewa hingga Desember ke PT SSLL. Dan untuk waktu 2 bulan tersebut, PT KAI enggan memberikan kompensasi. PT KAI sendiri mewajibkan para penyewa ruko membayar uang sewa pada Oktober ini dengan batas waktu terakhir pembayaran 6 November.

Sementara itu belum ada tanggapan dari PT KAI Daops 8. Humas PT KAI Daops 8 Sumarsono tidak bisa dihubungi dan ponselnya tidak aktif.

(iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.