Belum Setor Usulan UMK, Risma Dapat Surat dari Gubernur Jatim

Belum Setor Usulan UMK, Risma Dapat Surat dari Gubernur Jatim

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 10:30 WIB
Surabaya - Pemkot Surabaya hingga hari ini belum mengusulkan penetapan upah minimum kota (UMK). Walikota Surabaya Tri Rismaharini pun mendapatkan surat dari Gubernur Jatim dan diberi batas waktu penyerahan penetapan UMK 2015 hingga 21 November.

"Kemarin dapat surat dari gubernur, paling lambat 21 (November), ya nanti kita lihat tanggal 21," kata Tri Rismaharini usai Peresmian layanan aplikasi e-Health, e-Lampid dan pengembangan Broadband learning center (BLC) di lantai 2 Balai Kota Surabaya, Senin (10/11/2014).

Walikota perempuan pertama di Surabaya ini menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima draf usulan UMK Tahun 2015 Surabaya.

"Saya belum tahu, karena belum usulkan ke saya," tegasnya.

Saat disinggung mengenai besaran UMK Surabaya yang mencapai Rp 2,8 juta, lagi-lagi Risma mengaku belum mengetahui dart usulan UMK.

"Aku nggak tahu, aku nggak dapat. Sekali lagi itu bukan dari saya," terangnya.

"Sebetulnya menurut undang-undang yang berhak mengusulkan ya tim itu, bukan kami. Tim itu yang berhak karena mereka melakukan survei dari bawah. Pemkot memang masuk ke dalam tim itu, tapi keputusan ada tim itu," tandasnya. (roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.