Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan tersebut sedang kami proses dan masih diselidiki," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan, pelaporan korban berkaitan dengan pengurusan impor barang berupa 19 truk mixer dari Tiongkok yang menginap di gudang PT MSA, Cakung, Jakarta Timur karena kelengkapan dokumen kepabeanannya belum lengkap.
"Kemudian datang oknum dari Bea dan Cukai ini menawarkan diri kepada korban untuk mengurus barang mereka yang di gudang PT MSA tersebut," ungkap Ari.
Barang milik perusahaan korban dijanjikan bisa diurus dalam waktu yang singkat oleh kedua terlapor, dengan syarat memberikan uang pelicin. Korban pun menyetujuinya, hingga akhirnya mengirimkan uang senilai total Rp850 juta ke rekening pelaku.
Namun kemudian setelah satu bulan lebih, barang korban tidak kunjung keluar, hingga akhirnya korban melaporkan keduanya pada Oktober 2014. Dalam laporan resmi bernomor 147/K/X/2014/Pel Tanjung Priok, korban melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus ini.
(mei/mpr)