Bunuh ABK dengan Sadis dan Membuangnya ke Laut, Wahyudi Dibui 15 Tahun

Bunuh ABK dengan Sadis dan Membuangnya ke Laut, Wahyudi Dibui 15 Tahun

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 16:56 WIB
Jakarta - Wakil nakhoda kapal Citra Maju 82, Wahyudi (25) dihukum 15 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan karena Wahyudi bersama anak buahnya membantai Jon beramai-ramai dan membuang Jon di Laut Indonesia.

Kasus bermula saat KM Citra Maju 82 berlayar dari Pelabuhan Beno, Bali pada 25 November 2013 dengan tujuan menangkap ikan di laut Indonesia. Turut dalam kapal tersebut nakhoda Jaeri dan 14 ABK, termasuk Jon. Saat malam mulai naik, Wahyudi menghasut 8 ABK untuk menghabisi nyawa Jon. Delapan orang itu adalah:

1. Danarih
2. Achmad Saban
3. Darwanto
4. Jojo Sutarjo
5. Amir Novi
6. Abdul Rochim
7. Suwondo
8. Chaerul Muminin

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas Wahyudi memberikan linggis kepada Danarih. Setelah itu, mereka mengendap-endap di dek kapal supaya Jon yang tengah tertidur tidak terbangun. Buk! Linggis menghantam tengkuk Jon.

Penganiayaan dilanjut dengan ganco yang dipegang Danarih melayang ke punggung Jon. Disusul dengan ganco dan palu yang diayunkan para pelaku ke tubuh Jon bergantian. Usai Jon tidak bernyawa, mereka lalu mengikat badan Jon dengan tali dan memberi pemberat besi 10 kg. Byur! Badan Jon pun tenggelam.

Kasus ini mulai terungkap saat KM Citra Maju 82 kembali ke daratan pada 1 Desember 2013. Petugas curiga mendapati laporan satu ABK hilang dan setelah dicek ternyata menemui kejanggalan dan terbongkarlah kasus itu. Sayang, hingga saat ini jenazah Jon tidak bisa ditemukan lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku lalu disidangkan dengan berkas terpisah. Wahyudi sendiri sebagai otak pelaku dituntut 17 tahun penjara. Apa keputusan majelis hakim?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyudi dengan penjara selama 15 tahun penjara," putus majelis PN Denpasar sebagaimana dilansir dalam websitenya, Jumat (7/11/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Achmad Petensili dengan anggota Djaelani dan Putu Gede Hariadi. Dalam vonis yang dibacakan pada 28 Oktober 2014 itu, majelis sepakat Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sah dan bersama-sama dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan," ucap majelis.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads