Bahkan ketua gembong aksi pelaku, yakni Tosan harus dihadiahi timah panas di betis kiri lantaran berusaha kabur dan melawan petugas dengan clurit, saat ditangkap di rumahnya, Desa Ra'ap Kecamatana Bantaran.
Sementara satu pelaku yakni Suhan, ditangkap ditempat terpisah, beberapa saat setelah pembekukan.
"Kelompok ini merupakan spesialis pencurian hewan, yang sudah berulang kali beraksi. Hasil curian berupa daging sapi, kambing dan kerbau, kemudian dijual ke berbagai daerah di sejumlah pasar di Jawa Timur," kata Wakapolres Probolinggo Kompol Sujiono, Jumat (7/11/2014).
Sujiono menuturkan, akibat ulahnya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo. "Mereka terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara," tambahnya.
(fat/fat)