Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Sriyono mengatakan, Siti mengenal Mujiono dari temannya, Sugiarto. Bersama Sugiarto, wanita asal Dukuh Kupang Timur X, Surabaya ini mendatangi rumah Mujiono di Desa Wonoayu awal Juni lalu.
"Kata saksi (Siti), terlapor (Mujiono) ini bisa menggandakan uang, kemudian korban datang ke rumah terlapor diantar saksi," kata Sriyono kepada wartawan, Jumat (7/11/2014).
Pada pertemuan itu, Sriyono menuturkan, kepada korbannya, Mujiono mengaku bisa menggandakan uang. Dia meminta korban menyediakan uang Rp 20 juta untuk ritual penggandaan uang. Dalam waktu 10 hari, dia berjanji uang korban akan menjadi Rp 400 juta.
"Korban dijanjikan uang hasil penggandaan akan ditransfer melalui rekening bank, nah, korban saat itu percaya dan menyerahkan uangnya ke terlapor Rp 20 juta," tuturnya.
Sriyono menambahkan, setelah menunggu selama 15 hari, uang yang dijanjikan Mujiono tak kunjung masuk ke rekening korban. Saking percayanya, korban tetap memberikan kesempatan kepada Mujiono untuk menggandakan uangnya. Hingga berbulan-bulan lamanya menunggu, akhirnya korban putus asa.
"Dia (korban) merasa tertipu oleh terlapor, akhirnya membawa masalah ini ke jalur hukum (melapor ke polisi)," imbuhnya.
Menanggapi laporan korban, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Maryoko mengaku akan segera memanggil M untuk dimintai keterangan. "Terlapor akan segera kita panggil untuk kita korek keterangannya," tandasnya.
(fat/fat)