"Depdagri dalam memproses kolom agama dalam UU kan sudah ada ketentuan bahwa wajib hukumnya mencantumkan agama yang jumlahnya ada 6 (enam), yang sah diakui sebagai agama negara dan diperingati secara nasional. Ini yang wajib diisi," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Jumat (7/11/2014).
Kemudian kata Tjahjo, ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan 6 agama tersebut. Lalu bagaimana menuliskan agama di KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menerangkan, sebagai Mendagri dia pasti harus berkonsultasi dengan Menteri Agama dan masukan dari tokoh-tokoh agama di MUI, PGI, Parisada Hindu, KWI, dan lain-lain unttuk mendengarkan mereka yang masuk kategori ajaran sesat apa saja, sebelum ada keputusan resmi tersebut.
"Kalau semua clear baru kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya. Dan kemendagri kan ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang mejemuk ini," ucap politisi PDIP itu.
(bal/erd)