Lukman menyampaikan, yang dimaksud Tjahjo kolom agama boleh dikosongkan oleh mereka yang agamanya tak tercantum di enam agama yang diakui resmi.
"Kemendagri memberi kemudahan untuk masyarakat Indonesia yang mempunyai aliran kepercayaan," jelas Lukman di Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman yakin tak ada niat Kemendagri untuk menghilangkan kolom agama. Kemenag pun akan berjuang mempertahankan kolom agama.
"Jangan sampai hilang, kita memperjuangkan semaksimal mungkin kolom agama," tutup dia.
(ndr/mad)