Pada masa kampanye Pileg 2014 lalu, Fadli Zon melaporkan Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Ronny Maryanto ke polisi, dan kini Ronny jadi tersangka. Fadli minta kasusnya tetap dilanjutkan namun terbuka bila Ronny ingin bertemu.
"Kalau mau ketemu ya bisa. Ngopi-ngopi tidak ada masalah," kata Fadli saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/11/2014).
Saat kampanye dulu, Ronny mendapat informasi dari sebuah media online kalau Fadli melakukan bagi-bagi uang. Ronny kemudian melapor ke Panwaslu dan hasil penyelidikan Panwaslu mengatakan Fadli tak terbukti. Fadli kemudian melapor balik ke Bareskrim Polri dan kini Ronny jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan ikuti kasusnya. Saya mau lihat kenapa diperlakukan begitu," ucap Waketum Gerindra ini.
Pria yang kini duduk sebagai anggota DPR ini merasa tertohok dengan tudingan-tudingan dari Ronny ketika kampanye lalu. Padahal, Fadli tidak melakukan bagi-bagi uang saat kampanye di Semarang silam.
"Jadi dia melaporkan ke Panwaslu, mengatakan bisa dijerat sekian-sekian dan menyerang saya. Ini fitnah. Saya tidak pernah bagi-bagi uang dan ada saksinya," ucap Wakil Ketua DPR ini.
Sebelumnya, Ainul yang merupakan pengacara Ronny menyayangkan kasus ini. Ia menganggap Fadli Zon telah menjadi Wakil Ketua DPR yang tentu concern pada permasalahan rakyat. Soal Pileg pun dinilai sudah selesai.
"Fadli Zon kan sudah menjadi wakil rakyat, sudah menjadi Wakil Ketua DPR. Apalagi kemarin sudah membela tersangka pornografi Arsyad, dan membela wong cilik. Lalu sekarang mengapa mendukung UU ITE?" terang Ainul.
(imk/vid)