"Modus tersangka adalah memasang iklan di media cetak dengan janji akan disalurkan ke perusahaan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan, Kamis (6/11/2014).
Untuk meyakinkan korbannya, Agung bersama istrinya, HF, membuka kantor di Jalan Kedung Klinter IV. Kepada setiap pendaftar, pasangan itu selalu menjanjikan akan bisa memasukkan ke perusahaan di kawasan Margomulyo. Tetapi pasangan itu mempunyai syarat.
Para pendaftar diharuskan membayar dulu agar pekerjaan yang diinginkan bisa didapat. Mereka mengenakan tarif Rp 500 ribu - Rp 2 juta kepada para pendaftar. Ada sembilan korban yang tertipu.
"Setelah uang dibayar, pekerjaan tak juga didapat. Sembilan korban meluruk kantor tersangka. Istri korban masih kami cari," lanjut Sumaryono.
Kepada wartawan Agung mengelak jika dikatakan menipu. Sembilan orang yang melaporkan dirinya memang belum mendapatkan pekerjaan dan sedang dalam masa tunggu. Sementara uang yang dia kutip dari para korban adalah uang administrasi, bukan uang paksaan.
"Saya nggak nipu, memang belum ada pekerjaan untuk mereka," kilah pria 43 tahun itu.
(iwd/iwd)