"Saya pikir tuntutan ini sangat berat sekali dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata pengacara Meris, Otto Hasibuan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Otto menyebut jaksa tidak dapat membuktikan proses penyerahan uang yang disebut dari Meris ke Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya jaksa KPK hanya mendasarkan keterangan Deviardi, pelatih golf Rudi soal pemberian uang. "Itu kan satu orang tidak ada yang menyaksikan. Tanda terima pun tidak ada, hanya semata-mata pengakuan Deviardi sendiri," kata Otto.
Artha Meris dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Artha Meris menyuap Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini dengan uang US$ 522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas perusahaannya.
Pemberian uang ke Rudi melalui Deviardi untuk memuluskan permohonan penurunan harga gas PT KPI dilakukan 4 tahap. Pertama, pada April 2013, Artha Meris menyerahkan uang US$ 250 ribu ke Deviardi di Hotel Sari Pan Pasific Jakpus.
Pemberian kedua terjadi juga pada bulan April 2013 di Cafe NANINI Plaza Senayan. Artha Meris memberikan uang titipan US$ 22.500 ke Deviardi sekaligus menyerahkan dokumen terkait permohonan sebelumnya.
Artha Meris memberikan uang tahap ketiga sebesar US$ 50 ribu pada 1 Agustus 2013 melalui Deviardi di parkiran McDonald Kemang Jaksel. Pemberian keempat yakni uang US$ 200 ribu diserahkan Artha Meris melalui sopirnya bernama Mukhamad Abror kepada Deviardi di parkiran Sate Senayan Menteng Jakpus pada 3 Agustus 2013.
"Terdakwa telah menyerahkan uang ke Rudi Rubiandini melalui Deviardi sejumlah US$ 522,500. Meskipun tidak menyerahkan langsung, namun karena antara Rudi Rubiandini dan Deviardi ada kesepakatan mengenai penerimaan uang, maka penerimaan uang substansinya telah terjadi," tegas jaksa Wawan Yunarwanto.
Artha Meris dianggap melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(fdn/mok)