Kasus bermula saat terjadi sengketa tanah di Hambalang, Bogor. Di kasus itu, Sunaki Matram menggugat yayasan yang menduduki tanah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 2010. Sunaki lalu menang di tingkat PN, banding dan kasasi. Tiba-tiba posisi Sunaki kalah di tahap paninjauan kembali (PK). Sebab tiba-tiba pihak yayasan menunjukan surat jual beli tanah dari Sunaki ke yayasan.
Atas hal itu, Sunaki lalu mempolisikan pihak yayasan tapi berujung SP3. Kepolisan terpaksa menghentikan penyidikan dengan mendasarkan hasil Puslabfor yang menunjukan tandatangan yang tertera dalam tandatangan jual beli itu identik dengan tandatangan Sunaki. Hal itu tertuang dalam BAP Nomor Lab 2621/DTF/2010 tertanggal 24 November 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan itu, Polri menolak membuka karena hasil laboratorium itu terkait dengan hak-hak pribadi tersangka/terlapor. Hal itu sesuai dengan pasal 9 ayat 1 Perkap Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti.
Pasal tersebut berbunyi:
Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dapat dipenuhi berdasarkan permintaan tertulis dari:
a. Penyidik Polri
b. PPNS
c. Kejaksaan
d. POM TNI
e. Instansi lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Namun bantahan Mabes Polri itu kandas. Pada 27 Juni 2014 KIP memerintahkan Kapolri memberikan informasi hasil Puslabfor itu kepada Sunaki. Atas keputusan KIP itu, Mabes Polri keberatan dan mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Apa daya, PTUN Jakarta bergeming.
"Menguatkan putusan KIP nomor 004/I/KIP-PS-A/2014," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/11/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Febru Wartati dengan anggota Nur Akti dan Teguh Satya Bhakti. Dalam vonis yang diketok pada 14 Oktober 2014 itu majelis menilai pertimbangan hukum KIP sudah tepat dan benar.
"Informasi yang dimohon adalah dokumen yang terkait langsung dengan pemohon dan berisi proses penegakan hukum dari laporan dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pemohon yang isinya adalah sebuah Akta Perjanjian mengenai hak privat pemohon yaitu menyangkut kekayaan, aset dan kondisi financial pemohon sebagai pribadi serta peruntukannya adalah untuk dapat digunakan dalam memperjuangkan hak pemohon yang sah secara hukum untuk pembuktian dalam kasus perkara praperadilan," ucap majelis PTUN.
(asp/try)