"Kalau memang melanggar harusnya dieksekusi. Harusnya dilakukan peringatan, kemudian kalau masih belum menaati dilakukan penutupan. Masalahnya cuma niat atau tidak," tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (5/11/2014)
Politisi Partai NasDem, saat ditemui meminta Satpol PP serta dinas terkait harus segera bertindak. Jika menjamurnya waralaba minimarket dibiarkan maka siklus tatanan ekonomi masyarakat akan mati. Tenaga kerja lokal yang terserap di minimarket tidak seimbang dengan dampak yang ditimbulkan. "Tenaga kerja lokal paling 5-6 orang saja,” tandas Joko.
Joko menegaskan jika ingin meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, pasar tradisional, harus lebih diberikan ruang dan dikembangkan. Pasar tradisional, kata dia, merupakan cerminan bagi pemberdayaan masyarakat yang seharusnya lebih diperhatikan.
"Seharusnya dilakukan revisi Perda no 5 tahun 2011. Harus ada revisi perda perlindungan pasar tradisional," imbuhnya.
Kepala Satpol PP Anang Saiful Wijaya, terkesan ogah mengomentari kestuannya yang tak melakukan tindakan. "Saya baru saja cuti, tanyakan yang lainnya dulu," kilahnya.
Seksi Produksi Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Pasuruan menyatakan hanya ada tiga dari ratusan waralaba minimarket di Kabupaten Pasuruan yang mematuhi Peraturan Daerah no 5 tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Hampir semua minimarket hanya memiliki izin lingkungan dan pendiriannya hanya diketahui masyarakat sekitar, pihak desa dan kecamatan. Padahal setiap minimarket harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
(fat/fat)