Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan dua mahasiswa Fakultas Hukum Undip itu otomatis ditetapkan tersangka karena sudah ditahan di Polsek Tembalang. Kemudian selain jeratan Pasal 170 KUHP, juga Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan akan dikenakan kepada tersangka.
"Sudah ditahan dua orang kenanya Pasal 170 KUHP. Kalau minta penangguhan suruh lapor saya dulu," kata Djihartono saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari depan ada motor lawan arah, saya kaget dan menghindar sambil membunyikan klakson," kata Ricki.
Mahasiswa semester 11 itu ternyata tidak terima dan berbalik arah untuk mengejar Ricki hingga berhenti di dekat pos satpam perumahan Villa Tembalang. Saat itulah mobil Ricki digedor dan kaca depannya dihantam paving. Ricki yang keluar mobil juga dihajar hingga luka di bibir dan benjol di pelipis kiri.
Dua pelaku sempat mengancam warga yang berusaha menolong. Saat itu dua satpam perumahan membantu dengan membuang kunci motor pelaku dan memanggi polisi.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku juga sempat mengeluarkan kartu anggota kepolisian yang diakui pelaku milik orang tuanya yang sudah meninggal saat ditanya identitasnya. Menanggapi hal itu, Djihartono mengatakan kartu anggota tersebut tidak seharusnya dibawa orang lain selain pemiliknya.
"KTA Polisi ya tidak boleh (dipakai orang lain). Itu melekat ke anggotanya. Biarpun anak polisi tetap pidana," tegas Djihartono.
(alg/try)