Korban yaitu Ricki Fitriyanto (34), jurnalis Radar Semarang-Jawa Pos atau yang akrab dipanggil Ricki Gundul. Saat ditemui di Mapolsek Tembalang, Ricki mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat ia baru saja pulang dari kantornya.
Saat itu Ricki yang mengendarai mobil sedannya melaju di Jalan Ngesrep ke arah Timur atau gerbang Undip. Namun saat itu dua pelaku yang berboncengan motor melaju berlawanan arah, padahal pembatas jalan berupa beton sudah sangat jelas di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terduga ternyata dua mahasiswa itu berbalik arah dan memacu motornya mengejar Ricki. Melihat hal itu Ricki juga tancap gas untuk mencari lokasi yang agak ramai untuk berhenti hingga akhirnya sampai di dekat pos satpam Perumahan Villa Tembalang.
"Saya belokkan ke perumahan. Saya klakson untuk menarik perhatian warga. Mereka (pelaku) ikut berhenti dan menggedor kaca mobil saya," ujarnya.
Ricki kemudian keluar dari mobil untuk berbicara dengan dua mahasiswa semester 11 itu. Namun mereka justru menarik Ricki dan menghajarnya. Bahkan salah satu dari mereka menggedorkan paving ke kaca depan mobil Ricki.
"Ini di bibir berdarah, pelipis benjol. Baju saya juga robek. Kaca depan mobil saya rusak. Ada bercak darah di kap depan, mungkin darah mereka saat ambil paving. Dari mulut mereka baunya alkohol," pungkas Ricki.
Warga dan satpam yang mendengar keributan itu keluar dan berusaha menolong Ricki. Namun mahasiswa yang seharusnya sangat mengerti hukum itu malah mengancam warga dan berusaha kabur. Namun satpam di lokasi cekatan dengan mengambil kunci motor pelaku sedangkan satpam lainnya menghubungi polisi.
"Waktu diambil kuncinya tambah marah-marah dan bilang, 'semua nanti saya bunuh'. Akhirnya polisi datang," tandasnya.
Dua pelaku yang diketahui bernama Hary Kristian Barus (25) dan Anju Vrikles Harahap Laguboti (24) itu kemudian diamankan di Mapolsek Tembalang. Pagi tadi teman-teman pelaku berdatangan ke Mapolsek tembalang begitu pula dengan rekan-rekan korban sesama jurnalis.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan saat ini kasus tersebut masih ditangani dan kedua pelaku terancam dijerat pasal 406 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang milik orang lain.
"Ditangani Polsek, saat ini kami masih melihat unsur pengerusakannya," kata Wika.
(alg/try)