240 Kg Biji Plastik Impor Diamankan Bea Cukai

240 Kg Biji Plastik Impor Diamankan Bea Cukai

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 15:46 WIB
Surabaya - 240 Kg lebih biji plastik impor dari Arab Saudi diamankan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jatim I. Ratusan kilogram biji plastik tersebut diamankan dari PT MUN, pengimpor asal Gresik.

Plt Kepala Ditjen Bea Cukai Jatim I, Agus Yulianto menerangkan, ratusan kilogram biji plastik diduga akan akan dijual dengan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan disamarkan sebagai plastic process clear.

"PT MUN menyalahi aturan, dengan menjual langsung biji plastik tersebut kepada PT DT di Sidoarjo. Seharusnya, setelah diimpor, biji plastik tersebut diolah menjadi barang jadi terlebih dahulu sebelum di jual," katanya.

Akibat penjualan ratusan kilogram biji plastik ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 443 juta lebih.

Sayang dalam kasus ini tidak ada tersangka yang diamankan. Petugas hanya mengenakan sanksi administratif sesuai dengan pasal 26 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

"Perusahaan hanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100 persen dari bea masuk dan paling banyak 500 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar," ungkap Agus.

(ze/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.