MA Kabulkan Tuntutan 12 Tahun Bui Pembobol Bank Mandiri USD 11 Juta

MA Kabulkan Tuntutan 12 Tahun Bui Pembobol Bank Mandiri USD 11 Juta

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 09:22 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa yang menuntut Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Achmad Fachrie selama 12 tahun penjara. Irawan menjadi terdakwa di kasus kredit macet Bank Mandiri dengan nilai kerugian negara mencapai US $ 11 juta.

Irawan merupakan Presdir PT Mosesa International yang didakwa bersama Achmad Fachrie selaku Direktur di PT tersebut. Kasus ini berawal saat keduanya berkongsi membuat PT Prakarsa Betung Meruo Senami (PT PBMS) pada 2001.

Pada 2004, PT PBMS mengajukan kredit ke Bank Mandiri Thamrin guna pembiayaan proyek pengeboran sumur minyak dan gas bumi di Betung dan Meruo Senami Jambi. Belakangan, permohonan kredit itu tidak sesuai prosedur sehingga Bank Mandiri mengalami kerugian US $ 11 juta sesuai laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 April 2011. Atas hal itu, keduanya lalu diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 19 Februari 2012, jaksa menuntut Irawan dan Fachrie selama 12 tahun penjara. Pada 9 April 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada keduanya masing-masing selama 6 tahun penjara.

Selain ini itu, Irawan juga diwajibkan membayar uang pengganti US $ 5,5 juta dan Fachrie sebesar US $ 5,5 juta dengan syarat harus dibayar maksimal 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mau membayar maka harta disita dan jika sitaan tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara.

Atas vonis itu, penuntut umum mengajukan banding dan dikabulkan majelis banding sepanjang lamanya hukuman pidana penjara. Majelis tinggi yang diketua Kornel P Sianturi dengan anggota Syafrullah dan Sutoto Hadi mengubah hukuman penjara menjadi 9 tahun penjara. Atas vonis itu, baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU). Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir website MA, Rabu (5/11/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada Senin (3/11) kemarin.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads