Ratusan Buruh Demo Pemkab Mojokerto Tuntut UMK Rp 2,7 Juta

Ratusan Buruh Demo Pemkab Mojokerto Tuntut UMK Rp 2,7 Juta

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 14:05 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Mojokerto menggelar unjuk rasa di depan kantor bupati setempat, Selasa (4/11/2014). Mereka menuntut agar Bupati Mojokerto merevisi pengajuan upah minimum kota (UMK) tahun 2015 dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,7 juta.

Konvoi ratusan buruh ini tiba di depan Kantor Bupati Mojokerto yang terletak di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 10.30 Wib. Dengan membawa berbagai atribut organisasi buruh, massa gabungan dari perwakilan karyawan 100 pabrik di Kabupaten Mojokerto ini menggelar orasi.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto, Ardian Safendra mengatakan, buruh meuntut agar Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa merevisi usulan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,7 juta.

"Penghitungan kami UMK tahun 2015 Rp 2,7 juta, bupati sudah sepakat dengan angka yang kita sampaikan," ucap Ardian kepada wartawan di lokasi unjuk rasa.

Menanggapi tuntutan para buruh, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa menyetujui usulan UMK Rp 2,7 juta. Dia mengaku bakal merevisi pengajuan UMK tahun 2015 yang sebelumnya diajukan Rp 2,2 juta.

"Nanti yang menentukan Pak de Karwo," ucap Mustofa.

Namun secara mengejutkan, Mustofa menyatakan Kabupaten Mojokerto akan keluar dari ring satu. Artinya, terkait besaran UMK, daerahnya tidak mau disamakan dengan daerah lain di ring satu, seperti Sidoarjo, Pasuruan, Gresik dan Surabaya.

"Saya tidak mau masuk dalam ring, karena kalau ada perusahaan yang mau membayar lebih ya silahkan, tapi bagi perusahaan kecil, biar mereka membayar gaji yang diaesuaikan. Teman-teman buruh akan kita ajak bicara supaya kesenjangan ini tidak lagi terjadi, nanti kita pilah-pilah lagi perusahaannya," ucap Mustofa usai menemui pengunjuk rasa.

Menurutnya, jika perusahaan kelas kecil atau kelas daerah diwajibkan membayar UMK Rp 2,7 juta, dikhawatirkan akan gulung tikar. "Untuk sementara kita setujui angka itu (Rp 2,7 juta), tapi kesepakatannya akan kita bahas lagi untuk perusahaan kecil, kalau perusahaan kelas kecil kita kenakan Rp 2,7 juta ya bisa mati nanti," tandasnya.

Sementara Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto telah mengajukan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp 2.2 juta. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Kusharjo mengatakan, hasil survei nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2014 di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 1.992.163. Nilai itu menurutnya sesuai dengan surat edaran Gubenur Jatim No 560/20059/031/2014 tentang ketentuan 3 item nilai KHL.

Dalam SE tersebut, Kusharjo menuturkan, biaya sewa kamar diganti dengan sewa rumah sederhana, sehingga nilai item ini naik Rp 108 ribu menjadi Rp 400 ribu. Biaya listrik naik dari Rp 71 ribu tahun lalu menjadi Rp 100 ribu untuk tahun ini. Sedangkan biaya transportasi dihitung satu kali pulang-pergi sebesar Rp 437 ribu.

"Dengan peningkatan nilai tersebut, maka nilai 100% KHL tahun 2014 sebesar Rp 1.992.163," kata Kusharjo.

Kusharjo menambahkan, jika ditambah dengan nilai inflasi berdasarkan asumsi RAPBN 2015 sebesar 4,4% dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto sebesar 6,92%, maka nilai UMK yang diusulkan dewan pengupahan sebesar Rp 2.223.742.

"Apindo tetap menerima walaupun banyak pengusaha tak berani menaikkan UMK di atas 10 persen, jika nanti kenaikan UMK di atas usulan dewan pengupahan, jangan disalahkan jika kami tidak mentaati aturan tersebut," ungkapnya.



(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.