Suwari (24) warga Jalan Rorojonggrang, Manyaran, Semarang Barat merupakan pelaku utama penusukan terhadap korban, Yanuar Rusmianto (25) warga Jalan Condrokusumo. Ia mengaku sakit hati karena sebelumnya ditantang korban.
Menurut pengakuan Suwari, hari Minggu (2/11/2014) lalu ia ditantang oleh korban di depan warnet "Sembari.net" di Jalan WR Supratman Semarang Barat. Karena sakit hati, maka hari berikutnya ia kembali ke warnet yang sama sambil membawa celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menghampiri korban sekitar pukul 21.30, ia diantar rekannya bernama Ginanjar Prasetya Marta (23). Setelah bertemu korban, Suwari sempat berbicara denganya. Namun tidak berapa lama Suwari menyabetkan celurit yang sudah digenggam.
"Saya sabet dua kali, dia sempat menangkis," ujarnya.
Pelaku langsung meninggalkan korban yang bersimbah darah di lokasi kejadian. Saat itu korban sempat berusaha meminta pertolongan ke dalam warnet sampai akhirnya dilarikan ke RS Tugu. Namun sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Luka yang dialami korban cukup parah yaitu luka tusuk di lengan kanan, bawah ketiak kanan, dan ibu jari tangan kanan terputus akibat sabetan senjata tajam.
Tidak berselang lama petugas Polsek Semarang Barat dibantu Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku tersebut. Suwari ditangkap pukul 03.00 di Dawung Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Semarang. Namun petugas terpaksa menembak kakinya karena berusaha kabur.
Sedangkan tersangka Ginanjar ditangkap lebih awal sekitar pukul 01.30 ditangkap di rumahnya di Jalan Rorojonggrang Kelurahan Manyaran, Semarang Barat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan diduga ada unsur perencanaan dari pelaku sebelum melakukan penusukan. Saat ini pihaknya masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya.
"Alasannya dendam, tapi masih kami dalami. Kami juga akan mendalami unsur perencanaannya," kata Djihartono.
Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 senjata tajam jenis celurit dan dua motor. Kedua pelaku dijerat pasal 340 atau 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(alg/try)