Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos dengan terdakwa Ramlan Comel di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka yaitu Setiabudi Tejocahyono, Djodjo Djohari, Singgih Budi Prakoso, Ema, Winarno Djati dan Adly.
Setiabudi merupakan hakim yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara korupsi dana bansos dimana terdakwa Ramlan Comel dan saksi Djodjo menjadi anggotanya. Setiabudi telah mendapatkan vonis atas perkara yang sama dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
Singgih adalah hakim di Pengadilan Tinggi Makassar yang merupakan mantan Kepala Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor Bandung. Ema merupakan orang suruhan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Adly adalah mantan ajudan Dada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di ruang sidang, sejumlah hakim terlihat mengikuti sidang. Begitu juga beberapa karyawan PN Bandung.
Hakim yang mengikuti sidang ini datang dan pergi karena mereka pun memiliki agenda sidang sendiri.
(tya/ern)