"Tentu kita sangat sayangkan sampai hari ini belum terbentuk alat kelengkapan dewan sudah sebulan. Idealnya, lembaga legislatif yang punya kedaulatan adalah anggota, fraksi hanya maksimalkan fungsi anggota," kata Irman di gedung DPR/DPD, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Menurut Irman, tidak hanya di UU MD3 yang mengatur tentang kedaulatan anggota DPR, namun juga UUD, tentang tiap orang punya hak dipilih dan memilih. Dalam konteks DPR anggota dipilih melalui mekanisme parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara praktis Irman menyarankan agar anggota Koalisi Indonesia Hebat yang digawangi PDIP cs tetap mendaftarkan nama-nama anggotanya untuk tiap alat kelengkapan dewan termasuk daftar calon pimpinan.
"Jadi menurut saya DPR tandingan hanya istlah keinginan sebagian anggota agar duduk di pimpinan dewan. Kalau bisa dibagi proporsional, itu bisa. Kalau tidak terhindarkan voting dan kedaulatan anggota yang didorong," ucap Senator asal Sumbar itu.
(iqb/trq)