"Kemarin laporannya sudah kami terima. Korban sudah kami mintakan visum ke dokter. Sekarang kasusnya ditangani Unit PPA, masih memintai keterangan saksi-saksi," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Selasa (4/11/2014)
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, sebelum nekat melakukan hubungan badan, korban yang masih duduk di bangku kelas I setingkat SMP konon sudah setahunan berpacaran dengan Ruhaimin. Korban yang tinggal bersama ibu asuh diduga cemas hubungannya tidak direstui. Di antaranya, karena umurnya dengan Ruhaimin yang terpaut jauh. Selain itu, pelaku disebut-sebut juga pernah bertunangan dengan kerabat ibu asuhnya, namun gagal.
Karena itu, korban yang khawatir hubungannya tak direstui pun akhirnya nekat melakukan hubungan badan dengan kekasihnya. Perbuatan terlarang korban dengan sang kekasih terjadi akhir Oktober lalu. Ruhaimin sengaja menjemput kekasihnya itu, sebelum akhirnya dibawa ke rumahnya, di Kecamatan Besuki. Di dalam rumah pelaku inilah, korban disetubuhi sebanyak satu kali.
Berikutnya, hubungan layaknya suami-istri itu sempat diceritakan korban ke ibu asuhnya. Dengan harapan mereka segera dinikahkan. Bukannya dibawa ke penghulu, sang ibu asuh justru melaporkan kasus ini ke polisi.
"Masih diselidiki. Kalau terbukti, terlapor bisa dijerat pasal 81 ayat 1 sub pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegas AKP Wahyudi.
(fat/fat)