Ingin Cintanya Direstui, Gadis 13 Tahun Rela Digagahi Kekasihnya

Ingin Cintanya Direstui, Gadis 13 Tahun Rela Digagahi Kekasihnya

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 09:50 WIB
Situbondo - Ingin hubungan cintanya direstui keluarga, gadis 13 tahun di Situbondo rela menyerahkan kegadisannya kepada kekasihnya. Namun, bukannya dapat restu, sang ibu malah melaporkan Ruhaimin (25), kekasih anak gadisnya ke Mapolres Situbondo. Pria berprofesi honorer asal Kecamatan Besuki itu dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kemarin laporannya sudah kami terima. Korban sudah kami mintakan visum ke dokter. Sekarang kasusnya ditangani Unit PPA, masih memintai keterangan saksi-saksi," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Selasa (4/11/2014)

Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, sebelum nekat melakukan hubungan badan, korban yang masih duduk di bangku kelas I setingkat SMP konon sudah setahunan berpacaran dengan Ruhaimin. Korban yang tinggal bersama ibu asuh diduga cemas hubungannya tidak direstui. Di antaranya, karena umurnya dengan Ruhaimin yang terpaut jauh. Selain itu, pelaku disebut-sebut juga pernah bertunangan dengan kerabat ibu asuhnya, namun gagal.

Karena itu, korban yang khawatir hubungannya tak direstui pun akhirnya nekat melakukan hubungan badan dengan kekasihnya. Perbuatan terlarang korban dengan sang kekasih terjadi akhir Oktober lalu. Ruhaimin sengaja menjemput kekasihnya itu, sebelum akhirnya dibawa ke rumahnya, di Kecamatan Besuki. Di dalam rumah pelaku inilah, korban disetubuhi sebanyak satu kali.

Berikutnya, hubungan layaknya suami-istri itu sempat diceritakan korban ke ibu asuhnya. Dengan harapan mereka segera dinikahkan. Bukannya dibawa ke penghulu, sang ibu asuh justru melaporkan kasus ini ke polisi.

"Masih diselidiki. Kalau terbukti, terlapor bisa dijerat pasal 81 ayat 1 sub pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegas AKP Wahyudi.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.