"Penyidikan tetap berjalan, bukan berati berhenti," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Beberapa hal dijadikan dasar penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan seperti disyaratkan dalam Kitab Undang-undang Hukun Acara Pidana (KUHAP), pasal 31 ayat 1, yaitu adanya jaminan dari pihak keluarga, keyakinan penyidik bahwa Arsyad kooperatif dalam penyidikan yang tengah dirampungkan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun permohonan penangguhan penahanan dilayangkan pekan lalu. Meski dapat menghirup udara bebas untuk sementara waktu, Arsyad yang dikenai pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE ini tetap dikenakan wajib lapor.
"Sekali dua minggu, sambil menunggu proses hukum," kata Boy.
(ahy/vid)