Penahanan Arsyad Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Penahanan Arsyad Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

- detikNews
Senin, 03 Nov 2014 11:33 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri resmi merestui penangguhan penahanan Muhammad Arsyad, tersangka kasus pornografi. Meski demikian, proses hukum terhadap Arsyad bukan berarti dihentikan.

"Penyidikan tetap berjalan, bukan berati berhenti," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Beberapa hal dijadikan dasar penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan seperti disyaratkan dalam Kitab Undang-undang Hukun Acara Pidana (KUHAP), pasal 31 ayat 1, yaitu adanya jaminan dari pihak keluarga, keyakinan penyidik bahwa Arsyad kooperatif dalam penyidikan yang tengah dirampungkan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu permohonan penangguhan penahanan diberikan hari ini," kata Boy.

Adapun permohonan penangguhan penahanan dilayangkan pekan lalu. Meski dapat menghirup udara bebas untuk sementara waktu, Arsyad yang dikenai pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE ini tetap dikenakan wajib lapor.

"Sekali dua minggu, sambil menunggu proses hukum," kata Boy.

(ahy/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads