Perdagangan Edelweis di Gunung Bromo Dikecam, Bagaimana TNBTS?

Perdagangan Edelweis di Gunung Bromo Dikecam, Bagaimana TNBTS?

- detikNews
Minggu, 02 Nov 2014 13:35 WIB
Bondowoso - Maraknya perdagangan bunga edelweiss di kawasan wisata Gunung Bromo mendapat sorotan tajam kalangan pegiat lingkungan. Pasalnya, bunga bernama latin anaphalis javanica yang hanya tumbuh di pegunungan ini termasuk flora yang dilindungi.

"Bunga edelweis merupakan flora yang dilindungi undang-undang karena sudah mulai langka," kata Wahyu Giri Prasetyo, pegiat lingkungan yang juga Ketua KAPPALA Indonesia wilayah Jember, saat ditemui detikcom, Minggu (2/11/2014).

Dia mengimbuhkan, selain sebagai kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) juga sebagai kawasan konservasi. Sehingga, pihak pengelola seharusnya juga memerhatikan aspek lingkungan.

Apalagi, kata dia, berdasarkan UU No 5 tahun 1990 jelas diatur bahwa barang siapa yang mengambil, menyimpan, memperjualbelikan flora maupun fauna yang dilindungi dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun denda.

"Ini jadi ironis sekali. Perdagangan flora yang dilindungi di kawasan konservasi dilegalkan dan tak ada tindakan dari pihak pengelola," ketus Giri Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember, Ir Sunandar Trigunajasa mengaku kaget dan setengah tidak percaya jika bunga edelweis diperdagangkan secara bebas di kawasan Gunung Bromo.

"Masak sih? Jika itu memang benar, tentu kami sangat menyayangkan. Karena sangat tidak benar pengelolaan pariwisata lantas mengorbankan kelestarian lingkungan," tegasnya.

Hingga saat ini, perdagangan bunga edelweis di kawasan wisata Gunung Bromo, terutama di bukit Penanjakan, Tosari, Pasuruan, lagi marak Bahkan, untuk lebih menarik minat pengunjung bunga berwarna putih itu dibuat warna-warni.

Bukan cuma itu. Agar menjadi semakin menarik, tak jarang penjual membentuk bunga tersebut hingga menyerupai boneka. Mereka kemudian mondar-mandir menawarkan pada wisatawan yang tengah menikmati panorama sunrise di Bukit Pananjakan. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.