Kedua warga Desa Gadingan Kecamatan Jangkar itu dikeroyok, setelah menghalangi para tersangka mencabuli istri rekannya, di Alun-Alun Situbondo.
"Awalnya yang diamankan ada 13 orang, tapi hanya enam orang yang dijadikan tersangka. Sementara tujuh lainnya tidak terbukti ikut melakukan pengeroyokan. Jadi hanya dijadikan saksi," kata AKP Wahyudi kepada detikcom, Senin (13/10/2014).
Kasubbag Humas Polres Situbondo itu menerangkan, keenam pemuda yang dijadikan tersangka berasal dari satu desa, yakni Desa/Kecamatan Arjasa. Antara lain, Febriyanto (21); Ali Rinto Wahyudi (22); RS (16); Septa Ricko Prastikan (22); Aulia Rahman (27); dan Abdul Gafur (24). Keenam tersangka itu kini dalam pemeriksaan intensif Unit Pidana Umum Satreskrim.
"Kalau yang dipulangkan antara lain Aril Zainur, Dia Setiabudi, Ifan Bahari, Tio Wahyudiono, Dodi Ahsara Farizi, Didik Karyadi, dan Cicik Budi Haryadi. Mereka hanya dijadikan saksi," papar Wahyudi.
Keterangan yang dihimpun detikcom, aksi pengeroyokan dilakukan keenam pemuda, setelah mereka tepergok hendak mencium seorang wanita, di Alun-Alun Situbondo. Tahu wanita yang digoda adalah istri temannya, Sukarwi dan Asun Hariyadi pun tidak tinggal diam.
Mereka menghalangi segerombolan pemuda yang hendak berbuat asusila. Namun, tindakan Sukarwi dan Asun Hariyadi membuat sekelompok pemuda itu marah, hingga mengeroyok keduanya. Selain dihajar dengan tangan kosong, kedua korban juga dipukul dengan batu-batu.
"Tapi, pengakuan tersangka tidak begitu. Kedua korban itu datang dan tiba-tiba menantang, saat di antara para tersangka terjadi cekcok mulut. Jadi langsung dikeroyok, karena saat itu para tersangka mengaku sedang mabuk. Tapi, kepastian motifnya masih kita dalami," timpal Kanit Pidum Ipda Sadali.
(fat/fat)