"Korban meninggal hampir berbarengan waktunya saat kami menangkap pelaku. Meninggal sekitar pukul 16.00 WIB an," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKPB Sumaryono saat dihubungi detikcom, Kamis (9/10/2014).
Sumaryono mengaku belum mengetahui dengan pasti penyebab meninggalnya korban secara medis. Dengan meninggalnya korban, kata Sumaryono, pasal yang dijeratkan ke pelaku berubah.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang awalnya dijeratkan ke pelaku berubah menjadi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan di rumah Mulyadi di Jalan Pakis Sidokumpul II itu berawal saat Prasetyo, anak Mulyadi, mendatangi rumah ayahnya seusai ia pulang kerja sekitar pukul 09.00 WIB. Namun Prasetyo mendapati rumah terkunci.
Para tetangga pun tak tahu keberadaan Mulyadi. Mereka hanya tahu bahwa pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, Mulyadi terlihat mengeluarkan burung perkututnya. Prasetyo yang curiga segera memanggil tukang kunci.
Setelah pintu terbuka, Prasetyo kaget melihat tubuh ayahnya sudah tergeletak dengan bersimbah darah di kepala. Dokter puskesmas yang dipanggil segera membawa Mulyadi menuju Rumah Sakit DKT. Dari RS DKT, Mulyadi dirujuk ke RSAL dr Ramelan hingga meninggal dalam perawatan.
(iwd/iwd)