Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Mukti Arief menyatakan, penetapan para tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dari sebanyak 30 warga yang sudah dimintai keterangan.
"Penetapan 17 tersangka ini didasarkan pada keterangan 5 orang saksi serta pemeriksaan terhadap 29 orang," kata Kompol Mukti di Mapolres Lamongan, Rabu (8/10).
Dan dari keterangan para tersangka, jelas dia, aksi pengerusakan dilakukan usai salat isya. Motif pengrusakan karena pemilik rumah dianggap melakukan pesugihan manusia dan dituding meminta tumbal manusia.
Saat otak penggerak pengerusakan ini, pihaknya masih menyelidiki dan mengembangkan kasusnya. Para tersangka, terang Mukti, akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita masih memburu otak aksi ini," ujarnya tanpa menyebut nama.
Sebelumnya, Senin (6/10) malam sebuah rumah di Dusun Bakalan, Desa Banyu Urip, Kecamatan Karang Binangun dirusak warga. Pengrusakan rumah warga ini terjadi karena pemilik rumah pasangan Sumaji (50) dan Suharti (52) dianggap memiliki tuyul sebagai pesugihan. Pasalnya, ada seorang warga desa yang meninggal dan meminta pulang ke rumah pasangan Sumaji dan Suharti.
(fat/fat)