Soal Demo Rusuh, Kemendagri Hanya Minta Pemprov DKI Beri Teguran ke FPI

Soal Demo Rusuh, Kemendagri Hanya Minta Pemprov DKI Beri Teguran ke FPI

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 19:55 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri rupanya tengah membahas keberadaan FPI pasca demo ricuh di DPRD DKI dan Balai Kota Jakarta pekan lalu. Walau begitu, Kemendagri berpendapat agar Pemprov DKI melalui Dinas Kesbangpol membuat surat teguran untuk ormas tersebut.

"Secara organisasi, Kesbangpol DKI harus membuat surat teguran (kepada FPI)," kata Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Didi Sudiana kepada detikcom, Senin (6/10/2014).

Terkait dengan tindakan pidana anggota FPI, Kemendagri mendukung penegakan hukum yang tengah berjalan. Menurut Didi, hal itu sudah sepantasnya karena 22 anggota FPI itu bertindak anarkis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk langkah Polda Metro Jaya, saya kira benar untuk dibawa ke ranah hukum bagi perorangan yang salah," ujar Didi.

Sementara untuk pembahasan keberadaan FPI, Didi menyatakan hal tersebut dilaksanakan oleh Ditjen Kesbangpol Kemendagri. Hal ini karena setiap ormas diatur oleh UU Ormas.

"Aturan sudah jelas, ada dalam UU Ormas. Tanya Kesbangpol DKI, apa mereka ada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Pemprov DKI?" tutup Didi.

(vid/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads