"Secara organisasi, Kesbangpol DKI harus membuat surat teguran (kepada FPI)," kata Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Didi Sudiana kepada detikcom, Senin (6/10/2014).
Terkait dengan tindakan pidana anggota FPI, Kemendagri mendukung penegakan hukum yang tengah berjalan. Menurut Didi, hal itu sudah sepantasnya karena 22 anggota FPI itu bertindak anarkis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pembahasan keberadaan FPI, Didi menyatakan hal tersebut dilaksanakan oleh Ditjen Kesbangpol Kemendagri. Hal ini karena setiap ormas diatur oleh UU Ormas.
"Aturan sudah jelas, ada dalam UU Ormas. Tanya Kesbangpol DKI, apa mereka ada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Pemprov DKI?" tutup Didi.
(vid/ahy)