Nyaru Debt Collector, Perampas Motor Jalanan Dibekuk

Nyaru Debt Collector, Perampas Motor Jalanan Dibekuk

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 14:00 WIB
Bondowoso - Dua penjahat jalanan yang kerap beraksi merampas sepeda motor para pengguna jalan di wilayah Bondowoso dan Situbondo berhasil dibekuk, Senin (6/10/2014).

Pelaku adalah Annurorfik (42), warga Penarukan Situbondo, dan Abdullah (34), warga Paiton Probolinggo. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah sempat buron selama beberapa minggu.

"Mereka memang sudah kami jadikan target operasi karena sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan," kata Kapolres Bondowoso AKBP Sabilul Alif, kepada wartawan.

Sabilul Alif menambahkan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat sebagai penadah hasil aksi mereka.

Menurutnya, keduanya bakal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Keduanya langsung dijebloskan tahanan, termasuk menyita sejumlah sepeda motor sebagai barang bukti.

"Terakhir mereka merampas sepeda motor milik Karto, warga Kalisat, Jember, saat melintas di Jalan Raya Arak-arak, Wringin," ungkap mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.

Keterangan lain yang dihimpun menyebut, dalam menjalankan aksinya mereka biasanya menyaru debagai debt collector perusahaan pembiayaan. Mereka lantas menghadang pengguna jalan di tempat sepi.

Begitu korban berhenti, keduannya kemudian menggertak bahwa sepeda motor korban sedang bermasalah dengan pihak bank. Mereka langsung membawa sepeda motor korban, sementara korban ditinggal begitu saja di tengah jalan.
 polisi, Senin (6/10/2014).

Pelaku adalah Annurorfik (42), warga Penarukan Situbondo, dan Abdullah (34), warga Paiton Probolinggo. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah sempat buron selama beberapa minggu.

"Mereka memang sudah kami jadikan target operasi karena sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan," kata Kapolres Bondowoso AKBP Sabilul Alif, kepada wartawan.

Sabilul Alif menambahkan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat sebagai penadah hasil aksi mereka.

Menurutnya, keduanya bakal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Keduanya langsung dijebloskan tahanan, termasuk menyita sejumlah sepeda motor sebagai barang bukti.

"Terakhir mereka merampas sepeda motor milik Karto, warga Kalisat, Jember, saat melintas di Jalan Raya Arak-arak, Wringin," ungkap mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.

Keterangan lain yang dihimpun menyebut, dalam menjalankan aksinya mereka biasanya menyaru debagai debt collector perusahaan pembiayaan. Mereka lantas menghadang pengguna jalan di tempat sepi.

Begitu korban berhenti, keduannya kemudian menggertak bahwa sepeda motor korban sedang bermasalah dengan pihak bank. Mereka langsung membawa sepeda motor korban, sementara korban ditinggal begitu saja di tengah jalan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.