Ketua DPRD DKI Temui Jokowi Bahas Surat Mendagri Soal Pengunduran Diri

Ketua DPRD DKI Temui Jokowi Bahas Surat Mendagri Soal Pengunduran Diri

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 11:25 WIB
Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menemui Gubernur DKI Joko Widodo. Kedatangannya membahas surat Mendagri tentang revisi UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Dari gedung DPRD DKI, Prasetyo berjalan kaki ke kantor Jokowi yang berada di belakang Balai Kota, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang bersama Sekretaris Dewan DKI Jakarta Mangara‎ Pardede.

Pertemuan itu berlangsung selama 10 menit di ruang kerja Jokowi. Setelah pertemuan, ia menjelaskan pertemuan itu untuk memberi tahu adanya rapat pimpinan DPRD dan ketua fraksi-fraksi mengenai surat dari Mendagri tentang pengunduran diri Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Tadi saya sampaikan kalau akan ada Rapat Pimpinan dan fraksi-fraksi. Saya juga sampaikan ada surat dari Mendagri. Saya memberitahu dengan adanya surat ini, nggak perlu ada rapat. Kalau mau berhenti, berhenti aja," kata Prasetyo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (6/10/2014).

Ia mengatakan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya keputusan dalam rapat pimpinan yang akan dilaksanakan siang ini. Jika dalam rapat itu diputuskan tetap mengadakan rapat paripurna dengar pendapat fraksi untuk pengunduran diri, ia bersedia menghadiri.

"Pak Jokowi nggak masalah. Bapak mempersilahkan kalau teman-teman fraksi menginginkan (ada rapat paripurna)," sambungnya.

‎Surat itu diterima pimpinan DPRD pada Jumat (3/10) setelah rapat paripurna pengunduran diri Jokowi selesai. Surat itu sudah ditembuskan ke seluruh fraksi di DPRD dan baru akan didengarkan pendapatnya dalam rapat koordinasi pimpinan DPRD dan ketua fraksi-fraksi hari ini.

Prasetyo sendiri tak masalah jika para ketua fraksi menginginkan paripurna dengar pendapat fraksi tetap dilaksanakan. Menurutnya, hal ini untuk menjaga etika berpolitik PDIP khususnya Jokowi sebelum meninggalkan jabatannya.

"Biar sama-sama enak," pungkasnya.

Dalam surat Mendagri bernomor 121.31/4027/OTDA itu, disampaikan jika adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 32 tahun 2004. Mendagri meminta anggota DPRD memperhatikan pasal 78 dan pasal 79 yang menegaskan pemeberhentian Jokowi bisa melalui DPRD dengan pemberitahuan ke pimpinan DPRD. Selain itu, jika DPRD tidak memberikan rekomendasi, maka Jokowi dapat langsung dapat memberikan surat pengunduran dirinya ke Presiden melalui Mendagri.

(bil/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads