Jadi Tersangka Suap, Caleg Gerindra dan 13 Eks PPK Belum Ditahan

Jadi Tersangka Suap, Caleg Gerindra dan 13 Eks PPK Belum Ditahan

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 14:54 WIB
Pasuruan - 14 Orang sudah ditetapkan tersangka kasus suap pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Pasuruan, sejak Rabu 27 Agustus lalu. namun hingga saat ini para tersangka belum ditahan.

"Penahanan akan dilakukan jika berkas sudah lengkap (P21)," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, Jumat (3/10/2014).

Ke-14 tersangka tersebut yakni 13 eks anggota dan ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Umum (PPK) dan calon anggota legislatif Partai Gerinda, Agustina Amprawati.

"Berkas tahap I sudah kami kirimkan ke kejaksaan, senin lalu. Kami menunggu dari kejari apakah berkas akan dikembalikan atau sudah dianggap lengkap," jelas Bambang.

Bambang menegaskan, pihak Kejari Pasuruan memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas. Jika sampai waktu yang ditentukan kejari tidak memberi kabar tertulis, berarti sudah dianggap lengkap.

Kasus menghebohkan ini bermula saat Agustina Amprawati yang diketahui kalah dalam Pileg 2014, menyuap 13 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan. Ia dijanjikan Ketua PPK bisa mengamankan suara 5.000 per kecamatan dengan harga Rp 116 juta. Namun ternyata belakangan ia ditipu karena suara yang dijanjikan tidak terbukti. Ke 13 PKK tersebut sudah diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kasus ini yang melibatkan 13 penyelenggara pemilu Kabupaten Pasuruan ini sebelumnya ditangani Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan gelar perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan memenuhi unsur pidana korupsi, Panwaslu akhirnya melimpahkan berkas kasus tersebut Polres Pasuruan Kota, karena locus delic-nya kan di Kota Pasuruan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.