Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan tersangka Kankan dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 junto Pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Mashudi di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (2/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kankan kini meringkuk di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi menyita barang bukti berupa seratus lebih butir dua merek obat inisial C dan G yang disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan, lima butir obat penahan rasa sakit, dan delapan bungkus (satu bungkus berisi 10 kemasan) jamu bersalin.
"Tersangka tidak memiliki izin edar dan keahlian khusus dalam bidang farmasi," kata Mashudi.
Mashudi mengatakan, pihaknya terus mendalami penyelidikan berkaitan pengungkapan kasus tersebut. Polisi mengejar seorang buron inisial S yang berperan menyuplai obat aborsi kepada Kankan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung memastikan obat inisial C dan G beredar legal serta dijual di apotik. Harus ada resep dokter jika membeli obat berbentuk tablet ini. Fungsi sebenarnya obat tersebut untuk penderita sakit maag.
"Obat ini (C dan G) bukan untuk aborsi. Tapi untuk orang yang sakit maag dan gangguan pencernaan," ucap Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3L) Dinkes Kota Bandung Susatyo Triwilopo.
Kankan mengklaim sejak 2013 nyambi jadi penjual obat penggugur kandungan. Dia mengaku tidak tenang diri sewaktu menjalankan bisnisnya. "Pasti ada perasaan takut ketangkap polisi. Akhirnya sekarang kena tangkap," ujar Kankan.
Kankan memperoleh obat aborsi dari blogger inisial S yang berdomisili di Jakarta. "Waktu itu S menawarkan saya menjadi reseller di Bandung," ujar Kankan sehari-harinya mengaku profesinya sebagai wiraswasta.
(bbn/try)