"Nanti itu dijelaskan oleh Presiden, kan ada pengantar dari Presiden," ujar Gamawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).
"Sebelum terbit, tentu sudah kita pertimbangkan dari berbagai aspek. Perpu itu subjektif Presiden dan objektif DPR biarlah. Tapi subjektif Presiden ada kriterianya dan kita berusaha memenuhi 3 kriteria itu yang diatur UU," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpu terbit setelah UU Pilkada di tandatangan. Itu yang kita bicarakan tadi malam. Keyakinan saya dalam 1-2 hari sudah dipublish presiden," ujar Gamawan.
Lalu apakah dalam perpu itu ada 10 perbaikan pilkada langsung yang digadang-gadang Partai Demokrat? "Ini bukan Demokrat lagi. Ini pemerintah, tentu bisa menambah dan mengurang. Kita lihat saja besok," jawab Gamawan.
(vid/ndr)