Wajah Bos Sentul City Cahyadi Kumala nampak datar saat keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat diberondong begitu banyak pertanyaan oleh wartawan.
Cahyadi keluar KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.35 WIB, Selasa (30/9/2014). Ia resmi ditahan setelah diperiksa selama kira-kira 6 jam.
Mengenakan baju tahanan berwarna orange, Cahyadi kemudian dibawa ke Rutan KPK. Ia ditahan menyusul statusnya yang telah diubah dari saksi menjadi tersangka atas dugaan suap terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyadi tidak hanya dijerat dengan pasal pemberian suap kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin. Dia dikenai pasal menghalangi penyidikan karena diduga mempengaruhi saksi.
"Kepada tersangka juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja merintangi atau menghalangi penyidikan. Cahyadi terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, terkait pasal ini.
(rna/fdn)