"Mengenai UU Pilkada yang dikembalikan ke DPRD, itu pelanggaran HAM terhadap rakyat," Ketua Umum Lembaga Advokasi HAM Internasional (Leadham International) Yusuf Tobing saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).
Yusuf menilai, rakyat yang telah merasakan pilkada langsung sejak 2004 lalu mendapatkan hak berpolitik. Namun hak itu dirampas kembali sehingga ia mengkategorikan pelanggaran HAM yang terjadi cukup berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Yusuf berencana ikut mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama elemen masyarakat lainnya. Ia menunggu hingga jumlah pemohonnya sangat banyak.
"Kita akan menggalang kekuatan untuk melakukan tindakan hukum. Kita mau ke MK agar pilkada melalui DPRD dibatalkan," tutup Yusuf.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai membenarkan pilkada lewat DPRD adalah pelanggaran HAM. Ia berharap masyarakat tak hanya mengajukan uji materi ke MK tapi juga melaporkannya ke Komnas HAM.
"Dalam konteks hak asasi manusia, aspek partisipasi di dalam pembangunan pemerintahan dan demokrasi adalah nilai yang paling tertinggi. Maka mengembalikan pilkada melalui DPRD bisa dianggap pelanggaran HAM," ujar Pigai terpisah.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK juga mengajukan pengaduan kepada Komnas HAM. Nanti berdasarkan aduan itu, kita akan menyampaikan surat kepada MK sebagai bahan pertimbangan," tambahnya.
(vid/fdn)