Aksi tak senonoh pria asal Kecamatan Bungatan itu dilakukan di pinggir sungai di Kecamatan Mlandingan. Saat dipaksa bersetubuh, korban hanya bisa pasrah.
Pelajar kelas III SMP itu takut dengan ancaman pelaku, yang konon akan menghabisi korban jiwa menolak. Hasan pun dengan leluasa melampiaskan hasratnya hingga puas. Namun setelah kejadian memilukan itu, korban segera melapor ke polisi.
"Betul, laporannya sudah kami terima, dan sekarang dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim. Masih terus didalami," kata AKP Wahyudi, Selasa (30/9/2014).
Kasubbag Humas Polres Situbondo itu menerangkan, aksi bejat Hasan terhadap siswi SMP itu terjadi malam Minggu lalu. Pelaku sengaja menjemput korban di rumahnya. Saat itu korban mau saja dijemput pelaku.
Karena sebelum menjemput, Hasan sempat menelpon korban. Saat itu, Hasan berdalih disuruh pacar korban, Arif (24), untuk menjemputnya guna bermalam mingguan.
Korban percaya saja, karena Hasan dan pacarnya memang berteman. Tanpa ragu, dia pun ikut serta saat Hasan menjemputnya dengan sepeda motor. Bukannya diantar ke pacarnya, Hasan malah membelokkan sepeda motornya ke pinggir sungai, di dekat sebuah SMPN di Kecamatan Mlandingan. Di tempat gelap itulah, korban digagahi.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 sub pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 13 tahun penjara," tegas AKP Wahyudi.
(fat/fat)