"Rencananya mulai anggaran tahun depan. Jadi kita akan banyak menggugat ini. Termasuk orang demo-demo, yang ngoceh-ngoceh gitu bisa kita gugat lho. Kami lagi kumpulin datanya nih. Kita bisa gugat pakai pencemaran nama baik," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Ahok berujar dia tetap membolehkan orang berdemo. Sebab itu adalah bagian dari hak berdemokrasi. Dia menegaskan gugatan yang akan dilakukan pemprov tidak bakalan membatasi orang menyatakan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, mulai tahun depan Ahok berencana menggugat para pelanggar aturan. Beberapa masalah yang ingin dia gugat yakni terkait PKL liar juga masalah lahan. Contohnya orang-orang yang menduduki tanah pemerintah namun menolak direlokasi.
"Saya lagi nyiapin juga bagaimana caranya di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) supaya ada kantor pengacara bisa kita bayar per paket. Jadi nanti ke depan, DKI ini banyak akan menggugat orang. Kamu macam-macam, kita gugat pakai pengacara," imbuhnya.
(ros/sip)