"Jadi bisa langsung saja naikkan. Tak perlu lagi minta izin ke DPR," ungkap Satya W Yudha, anggota Komisi VII DPR, kepada detikFinance, Selasa (30/9/2014).
Menurut Satya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2014 sudah ada pasal yang menyebutkan pemerintah tak perlu izin dari DPR untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintahan mendatang bisa mengeksekusi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Pasalnya, APBN sudah menyediakan anggaran kompensasi terutama bagi masyarakat miskin.
"Di APBN-P 2014 tersedia anggaran Rp 5 triliun untuk program kompensasi sampai Maret 2015. Di APBN 2015 ada Rp 5 triliun lagi. Jadi kita punya Rp 10 triliun," papar Chatib.
Jika Jokowi-JK ingin menaikkan harga BBM, lanjut Chatib, juga tidak perlu meminta restu dari DPR. Pemerintah bisa melakukannya karena dana kompensasi siap dicairkan.
"Jadi seperti dapat blank cheque (cek kosong). Ada diskresi mengenai itu, kalau mau menaikkan bisa tanpa perlu persetujuan DPR," kata Chatib.
(dnl/nrl)