Dijatah Kursi Ketua MPR oleh KMP, PD: Alhamdulillah Kalau Dapat

Dijatah Kursi Ketua MPR oleh KMP, PD: Alhamdulillah Kalau Dapat

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 12:16 WIB
Jakarta - Pasca putusan MK yang membatalkan uji materi UU MD3 yang di dalamnya mengatur ketentuan pengisian pimpinan dewan, beredar kontrak politik bagi-bagi kursi pimpinan Koalisi Merah Putih.

Salah satu poin yang disepakati oleh Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan PPP dalam kontrak yang ditandatangani pada Juli 2014 tersebut, adalah menyerahkan kursi ketua MPR kepada Partai Demokrat. Apa kata Demokrat?

"Saya nggak tahu itu, karena itu toh kan setelah UU MD3 ditolak MK baru ada tergambar siapa yang nanti berperan di situ," kata wakil ketua umum Partai Demorkat Max Sopacua kepada detikcom, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Max mengatakan, semua partai pasti menginginkan dan berusaha menempati kursi pimpinan dewan baik DPR maupun MPR. Tapi soal Demokrat sudah dijatah oleh KMP dia tidak mengetahui, begitu juga maksud KMP memberikan kursi Ketua MPR bagi partainya.

"Kalau soal figur (pimpinan Demokrat) itu DPP ketua umum yang akan mengiyakan siapa yang maju ke sana. Tapi posisi strategis itu, sostem pengisiannya nanti kita lihat," ujar Max.

"Tapi alhamdulillah kalau Demokrat dapat itu (posisi ketua MPR), ya karena sekarang semua media mencap kami ke situ. Seolah-olah kami ada di wilayah Pilkada tidak langsung dengan KMP," imbuh anggota komisi I DPR itu.

Dalam dokumen yang beredar, ada 6 poin yang disepakati oleh partai Koalisi Merah Putih untuk membagi rata kursi pimpinan DPR/MPR secara proporsional sesuai jumlah kursi yang diperoleh dalam Pileg. Perjanjian ini dibuat pada Juli 2014, memang bukan barang baru. Sehingga diyakini tak terkait dengan pengesahan UU Pilkada.

Poin 5 menyebut, 'Koalisi Merah Putih sepakat dan setuju memberikan dukungan kepada Partai Demokrat untuk mengisi jabatan ketua MPR dan pimpinan lain ditentukan secara proporsional dengan mengikutsertakan 1 pimpinan dari DPD'.



(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads