Polisi Terus Cari 2 Buron Penganiaya ABG MN yang Tewas di Cilandak

Polisi Terus Cari 2 Buron Penganiaya ABG MN yang Tewas di Cilandak

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 08:18 WIB
Jakarta - Lima dari 8 orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan ABG MN (16) meninggal dunia pada bulan Maret 2014 lalu, saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walaupun begitu, polisi hingga saat ini terus berupaya mencari 2 orang pelaku yang melarikan diri, tak lama setelah keenam temannya ditangkap polisi.

"Keduanya sampai sekarang masih DPO, tapi sampai kapanpun juga mereka akan tetap kita cari," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).

Dari 8 orang pelaku, baru 6 orang yang berhasil ditangkap oleh polisi dari Mapolsek Cilandak, sehari setelah kejadian. Dua orang yang kabur tersebut, salah satunya adalah mantan kekasih korban berinisial A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku A yang menjadi mantannya korban dan AP. Keduanya langsung menghilang begitu keenam temannya ditangkap polisi," jelas Sungkono.

Sungkono memastikan polisi telah mencari kedua pelaku yang masih buron ini hingga ke lingkungan terdekat mereka. "Bahkan orangtua tersangka lainnya juga ikut membantu mencari, namun belum diketahui keberadaan mereka," sambungnya.

Walaupun begitu, polisi tetap akan melakukan pencarian kedua pelaku hingga ditemukan dan diadili di pengadilan. Karena salah satu pelaku diketahui sebagai otak dari penganiayaan yang menyebabkan MN tewas.

Peristiwa nahas ini terjadi pada 12 Maret 2014. Kedelapan pelaku termasuk diantaranya dua orang perempuan, melakukan penganiayaan kepada MN dan dua orang teman korban di depan Terogong Residence, Cilandak, Jakarta Selatan pada pukul 01.00 WIB.

Dua teman MN berhasil menyelamatkan diri, namun malang bagi MN yang terjatuh dari sepeda motor. Gadis tersebut dianiaya menggunakan gir sepeda motor hingga mengalami sejumlah luka. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, namun nyawa MN tak tertolong karena kehabisan darah.

Lima dari 6 orang pelaku yang tertangkap, yakni AHG (21), IR (23), dan CY (19) diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sementara dua pelaku perempuan yakni PA (20) dan YH (19) diganjar hukuman 1,6 tahun penjara.

Terdakwa NP yang masih berusia 16 tahun dipisah persidangannya oleh pengadilan karena masih di bawah umur. Saat ini prosesnya masih berlangsung.

(rni/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads