Kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung memasuki babak baru. Adik John Kei, Sammy Refra Kei duduk sebagai terdakwa di kasus tersebut. Jhon Kei sendiri telah divonis 16 tahun penjara.
Sammy Refra Kei didakwa oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sammy diduga berperan membooking hotel untuk Ayung sebelum eksekusi pembunuhan dilakukan oleh komplotan John Kei.
"Sidang ditunda pekan depan, diharapkan saksi bisa segera dihadirkan," ucap ketua majelis hakim, Robert Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Gambir, Senin (29/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah kasih surat ke Kemenkum HAM tapi belum tahu apakah sudah diproses atau tidak. Yang jelas saksi sudah 2 kali tidak bisa hadir," ujar JPU Nurman di lokasi yang sama.
Kasus ini bermula ketika Komplotan John Kei membunuh Ayung di Swiss Belhotel, Jakpus, pada 27 Januari 2012. Jhon Kei sudah divonis 16 tahun penjara karena terbukti sebagai otak aksi pembunuhan.
Sedangkan Sammy, merupakan buronan polisi yang diduga sebagai penyedia tempat eksekusi pembunuhan. Sammy menjadi DPO sejak tahun 2012 dan berhasil diciduk pada Januari 2014.
(rvk/asp)