GM Hotel Varna, Muhammad Marjuki sebelumnya telah meminta maaf kepada Pemerintah Kota Surabaya dan janji akan menemui Kasatpol PP Irvan Widyanto.
"Silahkan datang. Tapi saya akan tetap memproses kesalahannya karena telah melanggar," ujar Kepala Satpol PP Irvan Widyanto kepada detikcom, Senin (30/9/2014).
Menurut mantan Camat Gubeng ini, hotel bintang 4 milik BUMD Provinsi Jatim yang berada di Jalan Tunjungan itu telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2010.
"Meski sudah mematuhi dengan memasukkan meja kursinya tapi kan tetap ada pelanggaran. Belum lagi pedestrian ditinggikan serta penggantian lantai dari wajah aslinya," tuturnya.
Irvan mengaku heran dengan keberanian manajemen hotel yang telah terang-terangan membongkar trotoar dan menggantinya dengan keramik sesuai seleranya.
"Akan tetap kita proses," pungkas dia.
Sabtu lalu, petugas satpol menertibkan fasilitas hotel yang ditempatkan di trotoar depan hotel. 4 Set meja kursi dipaksa untuk dipindah karena menghalangi kenyamanan pejalan kaki.
(ze/gik)