Berat, Bila Ingin Presiden Kembali Dipilih MPR Seperti Zaman Orba

Berat, Bila Ingin Presiden Kembali Dipilih MPR Seperti Zaman Orba

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 10:57 WIB
Jakarta - Setelah menang di RUU Pilkada di mana kepala daerah dipilih DPRD, kini santer terdengar koalisi merah putih (KMP) akan bergerak agar presiden dipilih MPR. Eks politisi Gerindra, Basuki T Purnama atau Ahok sudah menengarai maksud itu.

Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie atau Ical juga sudah memberi sinyal soal mengubah UUD. Bila Pilpres ingin kembali dipilih MPR, memang mesti mengamandemen UUD lebih dahulu.

"Sekarang untuk mengubah UUD jauh lebih sulit," kata ahli hukum tata negara Unpad, Susi Dwi Haryani, Senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susi, dalam UUD pasal 37 tertuang bagaimana mengubah UUD. Di dalam pasal itu disebutkan, (1) Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar, dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (2), setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
Ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Ayat (5), khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

"Juga perlu ada momentum politik yang memungkinkan mengubah UUD. Karena bila tidak akan berhadapan dengan rakyat Indonesia," terang dia.

Susi menyarankan, jangan sampai keinginan mengubah UUD hanya untuk kepentingan politik semata saja karena kalah di Pilpres. Sebaiknya perlu dipikirkan baik-baik masa depan bangsa.

"Demokrasi butuh tanggung jawab, apa yang dilakukan para politis dipertanggungjawabkan kepada rakyat," jelas dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads